Seluruh kendaraan bebas melintas pada Minggu 10 Desember 2023, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku

Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap di Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Mobil pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Truk khusus pengangkut minyak dan gas bumi

8. Sarana pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan perwakilan negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan pemberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan Polri, misalnya kendaraan yang membawa uang

13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran COVID-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Sarana mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Angkutan logistik dengan kendaraan angkutan barang

Quoted From Many Source

READ  Ketua Umum PKS: Politik tanpa gagasan ibarat pesta tanpa jamuan makan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *